Organisasi Niaga
Organisasi
Niaga adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan utama untuk
mencari
keuntungan. Berikut adalah macam-macam organisasi niaga :
1)
Perseroan
Terbatas (Pt)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
·
Ciri
dan sifat PT:
-
Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-
Modal
dan ukuran perusahaan besar
-
Kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-
Kepemilikan
mudah berpindah tangan
-
Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-
Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-
Kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-
Sulit
untuk membubarkan pt
-
Pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
2)
Perseroan
Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
·
Ciri
dan sifat cv :
-
Sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
-
Modal
besar karena didirikan banyak pihak
-
Mudah
mendapatkan kridit pinjaman
-
Ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
-
Relatif
mudah untuk didirikan
-
Kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
·
Jenis-jenis
CV:
a.
Komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang
pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer,
sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
b.
Komanditer
campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila
firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer
sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
c.
Komanditer
bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan
saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu
komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini
adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer
tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
3)
Firma
(FA)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung
jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan
laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian
pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha,
1988:55).
Menurut
Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu
untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama
dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan
tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain
itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu
bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab
terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan
tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian,
dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu
dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun
para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan
mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota,
namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari
anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan
seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan.
Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota
terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum
bersangkutan.
Untuk
mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat
mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa
yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka
dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus
didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI.
Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari
akte itu. Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
1.
Nama,
nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu).
2.
Penunjukan
tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu
adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
3.
Penunjukan
para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4.
Saat
mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar
resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di
dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan),
maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan
didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani
dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
·
Ciri
–ciri bentuk badan usaha firma:
a.
Anggota
firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b.
Perjanjian
firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c.
Memakai
nama bersama dalam kegiatan usaha.
d.
Adanya
tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
·
Kelebihan
Firma:
a.
Jumlah
modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk
memperluas usahanya.
b.
Lebih
mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c.
Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota.
Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d.
Tergabung
alasan-alasan rasional.
e.
Perhatian
sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
·
Kekurangan
Firma:
a.
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b.
Pimpinan
dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan
timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c.
Kesalahan
seorang firmant harus ditanggung bersama.
4)
Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata
ko/co dan operasi/operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut
di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas
koprasi di indonesia.
-
Landasan
Idiil = Pancasila
-
Landasan
Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
-
Landasan
Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
·
Fungsi
koperasi:
1.
Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2.
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3.
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4.
Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
·
Peran
dan tugas koperasi:
1.
Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2.
Mengembangkan
demokrasi ekonomi di Indonesia
3.
Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada
5)
Joint
Venture
Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang
atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu.
·
Karakteristik
joint venture:
a.
Waktunya
terbatas
b.
Masing-masing
pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
c.
Keuntungan
atau kerugian dibagi sama
d.
Untuk
pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi,
bonus dan lain-lain
e.
Pimpinan
usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban
menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
·
Terdapat
dua metode akuntansi untuk Joint Venture, yaitu:
1.
Buku-buku
diselenggarakan terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
2.
Rekening-rekening
tiap transaksi dicatat dalam buku masing-masing anggota
Akuntansi
untuk joint venture yang diselenggarakan secara terpisah dari pembukuan
masing-masing anggota joint venture dianggap sebagai unit usaha yang terpisah
dari pemiliknya. Rekening-rekening pembukuan di dalam joint venture meliputi
rekening-rekening Aktiva, Hutang, Pendapatan, Biaya-biaya dan Modal yang
diselenggarakan untuk tiap-tiap anggota. Saldo kredit rekening modal anggota di
dalam joint venture, pada prinsipnya harus sama dengan saldo debit ”Rekening
Investasinya” di dalam pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang
bersangkutan.
Akuntansi
untuk joint venture tidak diselenggarakan secara terpisah
Masing-masing
anggota harus mempunyai rekening joint venture pada buku-bukunya. Rekening
joint venture didebit untuk semua biaya-biaya, dan dikredit untuk semua pendapatan-pendapatan
dari joint venture. Saldo kredit atau sebaliknya di dalam rekening joint venture
merupakan laba atau sebaliknya rugi joint venture tersebut. Meskipun
masing-masing partner mencatat transaksi-transaksi yang terjadi, pada buku
managing partner tetap harus dibentuk rekening-rekening aktiva dan hutang joint
venture tersendiri. Seperti misalnya, rekening-rekening : Kas-joint venture,
Piutang-joint venture, Hutang-joint venture, dan lain-lain.
Masing-masing
anggota selain managing partner hanya mencatat setoran modal (penyertaan) dari
para anggota dan terjadinya transaksi biaya dan pendapatan-pendapatan yang
mempengaruhi hak-hak penyertaan mereka. Sedang untuk transaksi-transaksi yang
sifatnya hanya merupakan bentuk (konversi) dari aktiva yang satu ke aktiva yang
lainnya atau dari hutang tertentu kepada hutang lainnya tidak dicatat di dalam
rekening-rekening pembukuannya.
Kerjasama
yang belum selesai (Uncomplete Venture), apabila pembukuan joint venture tidak
diselenggarakan secara terpisah. Apabila sampai pada akhir periode akuntansi,
suatu persetujuan joint venture belum bisa diakhiri, untuk keperluan penutupan
buku-buku masing-masing partner, maka perlu ada perhitungan laba (rugi) joint
venture. Menurut ketentuannya joint venture baru dapat menghitung rugi laba,
apabila usaha yang menjadi obyeknya sudah selesai. Apabila joint venture
diadakan diantara pengusaha-pengusaha atau perusahaan yang sudah memiliki
pembukuan yang sudah teratur, maka pada tiap-tipa akhir periode akuntansi perlu
keterangan yang lengkap tentang hasil-hasil operasi perusahaan seluruhnya.
Dalam hal pembukuan joint venture tidak diselenggarakan secara terpisah, maka
hak-hak para anggota di dalam joint venture pada setiap saat dapat ditentukan
(dihitung) dari saldo rekening-rekening yang menyangkut aktivitas joint venture.
Hak-hak para anggota adalah merupakan selisih antara jumlah komulatif semua
rekening yang mempunyai saldo debit dengan jumlah komulatif semua rekening yang
mempunyai saldo kredit dari pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang
bersangkutan
6)
Trust
Suatu bentuk penggabungan atau kerjasama
perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan maupun rasionalisasi
dalam bidang produksi dan penjualan.
7)
Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan dengan
produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk
mengurangi persaingan. Kartel di bagi dalam beberapa bentuk: Kartel Kondisi
(syarat), Kartel Harga, Kartel Produksi, Kartel Daerah dan Kartel Pembagian
Laba.
8)
Holding
Company / Perusahaan Induk
Perusahaan yang berbentuk corp, yang menguasai
sebagian besar saham dari
beberapa
perusahaan.
Organisasi Sosial
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi
sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
-
Organisasi
Normatif: Pihak elit menjalankan organisasi/mengawasi anggota lebih dominan
menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah
dengan komitmen moral.
-
Organisasi
Utilitarian: Pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan
utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu
pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
-
Organisasi
Koersi: Pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya.
Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan
untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses Pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada
dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali dengan
adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi
kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
-
Persepsi: Pembagian kelompok
didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian
akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau
yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan
anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
-
Motivasi: Pembagian kekuatan yang
berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat
dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap
kelompok juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian
dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa
memotivasi diri unuk maju.
-
Tujuan: Terbentuknya kelompok
karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau
individu.
-
Organisasi: Pengorganisasian
dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan
demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
-
Independensi: Kebebasan merupakan hal
penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap
anggota untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun
demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
-
Interaksi: Interaksi merupakan
syarat utama dalam dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses
transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan
akan informasi tentang pengetahuan tersebut.
Organisasi Regional
Dan Internasional
Berikut
merupakan sari pemikiran yang dirangkum dari tulisan J. G. Merrills, “Regional
Organizations”, dalam bukunya, “International Dispute Settlement”,
Bab 11, Hal. 279-307 yang diterbitkan oleh Cambridge University Press di
New York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada bab ini, Merrills memusatkan
pembahasannya pada Organisasi Regional dan aspek-aspek yang berkaitan dengan
penyelesaian konflik regional, seperti peran Organisasi Regional dalam
menyelesaikan sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya, batas
kemampuan Organisasi Regional dalam upaya penyelesaian sengketa, proses
ajudikasi, dan pola hubungan yang terbentuk antara Organisasi Regional dengan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan Keamanan.
Ruang
Lingkup Organisasi Regional
Peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung
pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh
faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni
Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of
Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian
sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup
seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara
sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of
Amsterdam (1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation – NATO)
yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik
antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik
Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak
dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan
dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi
internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen
maupun negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian
dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan
efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai
fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau
arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta
Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur,
memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council
for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa.
Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya
Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States
(CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak
Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian
sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang
telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on
Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization
for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American
States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas
dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU); dan Organization
of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ
tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara
anggotanya.
Peran
organisasi regional dalam menyelesaikan sengketa
Dalam
menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama Organisasi
Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan
menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi
konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik.
Peran
ini secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan
Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat
diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil
diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara
Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri
Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini berujung pada kesepakatan
kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak
pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk
suatu komisi ad hoc dan menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti
oleh kedua negara yang bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan
pasukan, pengembalian tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi
Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam konflik-konflik internal
kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional merancang sebuah prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota.
Contohnya; OAS yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa
Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol.
Pasca pengaduan kedua negara yang bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah
pertemuan khusus dan meminta kedua negara yang bersengketa untuk menghentikan
tindakan-tindakan provokatif yang dapat mempertajam konflik. OAS kemudian
membentuk sebuah komite yang terdiri dari perwakilan lima negara anggota yang bertugas
untuk mempelajari sengketa tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua
negara dan meminta kedua negara untuk menandatangani kesepakatan genjatan
senjata dan penarikan pasukan masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan
untuk merumuskan prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini.
Walaupun pada akhirnya usaha ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang
dilakukan OAS berhasil meredakan ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga
dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada tahun 1993. Di
sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister di bawah otoritas
pemerintah Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada
prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi Regional dapat didelegasikan kepada
pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu. Seperti dalam sengketa
Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara Somalia diberi mandat sebagai
mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi
regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara
negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk
merumuskan resolusi konflik yang dianggap paling efektif untuk diterapkan.
Misalnya pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan
oleh The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference of American
States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain, Inter-American
Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa
Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman
Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh
Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga keamanan
CIS di Georgia pada masa kekosongan pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya
pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan PBB di
Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi penjaga
perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan pasukan
CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001; pasukan penjaga perdamaian yang
dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan, untuk mendampingi
peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas
Kemampuan Organisasi Regional
Keterikatan
Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya
untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam
bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan
konflik yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi
Regional lain.
Faktanya,
dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi Regional cenderung
mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris dalam sengketa
Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus ini, kedua pihak
yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk memobilisasi
kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan
oleh PBB.
Organisasi
Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik
negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan
peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka
dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara negara-negara
anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara anggotanya.
Hal
ini akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar hingga
ke negara tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan.
Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat
dalam urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan
eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.
Loyalitas
dan solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar
negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya
dalam sebuah Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian
sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional tersebut.
Memang,
dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat
dan solid. Namun pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh
seperti yang tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands,
negara-negara anggota OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa
nasionalnya, lebih mendukung Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya
menghancurkan kebulatan suara organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar
belakang budaya -dalam hal ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan
Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada
antara negara-negara anggota berhaluan moderat dengan negara-negara anggota
berhaluan radikal.
Minimnya
dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional menyebabkan Organisasi
Regional menjadi sangat bergantung pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara
anggota dalam setiap upaya penyelesaian konflik.
Hal
ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak Organisasi Regional tersebut.
Contoh nyata dari kasus ini adalah kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU
yang dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana kekurangan logistik dan finansial
merupakan salah satu faktor utama kegagalan misi tersebut.
Organisasi
Regional Dan Ajudikasi
Ajudikasi
adalah proses pengajuan penyelesaian sengketa antara dua negara yang tidak
mampu diredakan oleh prosedur resolusi konflik yang dirumuskan oleh Organisasi
Regional ke lembaga peradilan yang lebih tinggi seperti Mahkamah internasional
(International Court of Justice). Hal ini didasarkan pada Piagam PBB,
Bab VI: mengenai Penyelesaian Sengketa Secara Damai, Bab VIII: mengenai
Kerjasama Regional, dan Bab XIV: mengenai Mahkamah Internasional. Proses
ajudikasi hanya dapat dilakukan apabila pihak-pihak yang bertikai sepakat untuk
mengajukan sengketa mereka ke lembaga peradilan yang lebih tinggi, dan tidak
terdapat pelanggaran terhadap isi dari regulasi regional, perjanjian regional
atau prosedur regional yang telah disepakati bersama.
Proses
di atas dapat dilihat dari sengketa Honduras-Nicaragua dalam kasus Border
and Transborder Armed tahun 1988. Kasus ini dibawa ke Mahkamah
Internasional oleh Nikaragua, yang menuduh bahwa Honduras memberi ruang bagi
kelompok bersenjata untuk beroperasi di wilayah mereka. Sebelum menyentuh kasus
ini, Mahkamah Internasional terlebih dahulu meninjau apakah pengajuan sengketa
bertentangan dengan prosedur regional yang ada, mendengarkan pendapat
negara-negara anggota yang keberatan dengan pengajuan tersebut, selanjutnya
meminta persetujuan Honduras atas sengketa yang diajukan oleh Nicaragua, untuk
kemudian diselesaikan. Kasus lain yang juga berkaitan yaitu sengketa
Kamerun-Nigeria dalam kasus The Land and Maritime Boundary, Kasus ini
dibawa ke Mahkamah Internasional oleh Kamerun. Di sini, Mahkamah Internasional
sekali lagi harus mempertimbangkan peran prosedur regional dalam sengketa
teritotial dan persetujuan kedua belah pihak yang bertikai sebelum memulai
proses penyelesaian konflik secara damai.
Dalam
kaitannya dengan ajudikasi, Organisasi Regional dapat memberikan dukungan bagi
berjalannya proses ajudikasi, yaitu dengan memberikan tekanan dan membujuk
pihak-pihak yang bertikai untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui jalur
ajudikasi, kemudian mendorong pihak-pihak yang bertikai untuk melaksanakan
keputusan yang telah ditetapkan bagi mereka, atau membantu mereka untuk
melaksanakannya. Hubungan ini diilustrasikan dengan baik melalui sengketa
Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol.
Dalam kasus ini, OAS menjalankan fungsinya dengan membujuk Honduras dan
Nikaragua untuk mengajukan sengketa mereka ke Mahkamah Internasional, kemudian,
saat Mahkamah Internasional telah mengeluarkan keputusan, OAS membantu mereka
melaksanakan putusan tersebut.
Organisasi
Regional Dan Pbb
Dalam
Piagam PBB, masalah kerjasama regional dijelaskan dalam Bab VIII, Piagam PBB,
Pasal. 52-54, yang secara umum menyebutkan bahwa tidak ada penolakan dari PBB
bagi eksistensi Organisasi Regional, sejauh Organisasi Regional tersebut dapat
menciptakan, menjaga dan memelihara keamanan dan perdamaian dunia khususnya di
tingkat regional sesuai dengan apa yang tertuang dalam Bab I, Piagam PBB,
Pasal. 1-2, serta berupaya penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang
dalam Bab VI, Piagam PBB, Pasal. 33-38, dengan bantuan Dewan Keamanan. Dalam
bab yang sama, wewenang Organisasi Regional dibatasi, seperti dijelaskan dalam
Bab VIII, Pasal. 53, yang menyatakan bahwa ‘tidak ada pengambilan tindakan yang
boleh dilakukan di bawah kesepakatan regional atau oleh badan regional tanpa
otorisasi Dewan Keamanan’.
Akan
tetapi pada masa Perang Dingin, tugas Organisasi Regional sebagai perpanjangan
tangan dewan keamanan tidak berjalan efektif disebabkan oleh pertentangan dua
negara adidaya yang saling menerapkan prinsip self-serving dalam
menafsirkan ketentuan-ketentuan di atas. Dua negara ini memanfaatkan Organisasi
Regional sebagai basis penyebaran pengaruh mereka. Ini dibenarkan oleh Sekjen
PBB Boutros-Boutros Ghali melalui laporannya dihadapan Dewan Keamanan Pada tahun
1992 yang berjudul An Agenda for Peace. Ia menyebutkan bahwa, ’Perang
Dingin mengganggu penerapan Bab VIII piagam PBB, dan bahwa di era tersebut
kerjasama regional tidak mampu melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan
cara yang telah diatur dalam Piagam’.
Namun
dengan berlalunya Perang Dingin, kemungkinan kerjasama antara Organisasi
Regional dengan PBB kembali terbuka. Dorongan ini timbul dari argumen Sekjen
yang menyebutkan bahwa badan-badan regional memiliki potensi yang dapat
dimanfaatkan dalam pemenuhan fungsi pemeliharaan keamanan seperti yang tertuang
dalam An Agenda for Peace. Antara lain; diplomasi preventif, pengiriman
pasukan penjaga perdamaian, rekonsiliasi pasca-konflik dan pembangunan.
Sebagaimana
telah diindikasikan oleh Sekjen, kerjasama antara Organisasi Regional dan PBB
sangat bermanfaat terutama dalam situasi yang membutuhkan pasukan penjaga
perdamaian atau aksi serupa. Sejumlah kasus menunjukkan bagaimana dua lembaga
ini dapat melakukan fungsi yang saling melengkapi. Misalnya; Pengiriman pasukan
PBB (ONUCA) oleh Dewan Keamanan saat proses Contadora berlangsung di
Amerika Tengah; dukungan yang diberikan oleh PBB kepada Pasukan Penjaga
Perdamaian yang dikirim oleh ECOWAS dalam krisis Liberia; dan koordinasi antara
pasukan CIS dengan Tim Pemantau PBB yang diawasi oleh Dewan Keamanan di
Georgia; serta dukungan PBB kepada OAS dalam penyelesaian sengketa Haiti.
Beberapa
tahun terakhir, Kerjasama antara PBB dan Organisasi Regional menjadi semakin
luas dengan banyaknya resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan. Namun di
sisi lain, meskipun kerjasama ini sangat berharga, keterlibatan Dewan Keamanan
hanya akan diperlukan jika langkah-langkah regional tidak memadai. Organisasi
Regional, seperti yang telah dilihat, kadang memberikan konstribusi kostruktif
terhadap penyelesaian sengketa tanpa bantuan dari luar. Mendorong organisasi
regional untuk menggunakan sumber daya mereka sendiri memungkinkan PBB untuk
memusatkan perhatiannya pada sengketa-sengketa intra-regional, dan dengan
demikian tercipta suatu divisi kerja yang bermanfaat. Stigma bahwa Dewan
Keamanan harus selalu terlibat, sebaliknya, akan cenderung menghambat tugas dan
mengecilkan tanggung jawab Organisasi Regional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar